Salam

Kamis, 31 Januari 2013

Penentuan Nasib Anggota

Pembacaan vonis terdakwa
Sidang kasus yang melibatkan anggota Satlak Hartib Denpom IX/3 hari ini, 31 Januari 2013 kembali digelar. Seperti biasa, sidang  terbuka untuk umum. Nampak istri dari terdakwa sertu hendra setia prayoga dan istri dari serda arif irawan serta beberapa kerabat dari pratu harun turut hadir menyaksikan jalannya sidang tersebut. Sidang kali ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya karena Dandenpom IX/3 Denpasar letkol cpm agus wijanarko didampingi beberapa perwira staf, ibu agus Wijanarko serta waka kumdam IX/Udy juga turut hadir melihat proses jalannya sidang. Agenda sidang yang digelar yaitu membacaam vonis para terdakwa Sertu Hendra cs, dimana yang bersangkutan didakwa telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Dari sidang sebelumnya Oditur menuntut  para terdakwa masing-masing sertu Hendra 12 bulan penjara dan tambahan pecat, serda Arif Irawan 12 bulan tambahan pecat dan pratu Harun 10 bulan tambahan.
Guna untuk memupuk rasa setia kawan, solidaritas dan soliditas serta dukungan, rekan satuan dan kerabat para terdakwa memadati ruang sidang.  

Tepat pukul 11.30 sidang dimuai, dengan terlebih dahulu menghadirkan para terdakwa ke ruang sidang. Hakim ketua membacakan beberapa materi pokok tentang keterangan para terdakwa, para saksi serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Para hadirin yang menyaksikan proses jalannya sidang nampak seksama mendengarkan hakim ketua membacakan seluruh rangkuman materi tak terkecuali para istri terdakwa yang hadir di ruangan itu sesekali menghela nafas serta menyeka linangan air mata. Entah apa yang ada di dalam hati istri dari sertu hendra dan serda arif menanti penentuan nasib masa depan suami mereka. 

Pukul 11.50 Wita, hakim ketua memerintahkan para terdakwa untuk sikap sempurna, selanjutnya melanjutkan membacakan vonis, untuk sertu hendra 11 bulan denda Rp.11.000,-, serda arif 11 bulan denda Rp. 10.000, dan pratu harun 10 bulan denda Rp.6000,-. Hasil dari vonis tersebut para terdakwa diwakili  penasehat hukum Letda Chm Soni menyatakan pikir-pikir. 

Sebelum sidang ditutup para terdakwa diberikan nasehat agar kasus yang sekarang menimpa mereka dijadikan pelajaran yang berharga, setiap menerima perintah agar dipikir terlebih dahulu dampak yang akan terjadi. "pelanggaran yang kalian lakukan adalah yang terakhir" kata hakim ketua. 
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar