Salam

Kamis, 31 Januari 2013

Penentuan Nasib Anggota

Pembacaan vonis terdakwa
Sidang kasus yang melibatkan anggota Satlak Hartib Denpom IX/3 hari ini, 31 Januari 2013 kembali digelar. Seperti biasa, sidang  terbuka untuk umum. Nampak istri dari terdakwa sertu hendra setia prayoga dan istri dari serda arif irawan serta beberapa kerabat dari pratu harun turut hadir menyaksikan jalannya sidang tersebut. Sidang kali ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya karena Dandenpom IX/3 Denpasar letkol cpm agus wijanarko didampingi beberapa perwira staf, ibu agus Wijanarko serta waka kumdam IX/Udy juga turut hadir melihat proses jalannya sidang. Agenda sidang yang digelar yaitu membacaam vonis para terdakwa Sertu Hendra cs, dimana yang bersangkutan didakwa telah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Dari sidang sebelumnya Oditur menuntut  para terdakwa masing-masing sertu Hendra 12 bulan penjara dan tambahan pecat, serda Arif Irawan 12 bulan tambahan pecat dan pratu Harun 10 bulan tambahan.
Guna untuk memupuk rasa setia kawan, solidaritas dan soliditas serta dukungan, rekan satuan dan kerabat para terdakwa memadati ruang sidang.  

Tepat pukul 11.30 sidang dimuai, dengan terlebih dahulu menghadirkan para terdakwa ke ruang sidang. Hakim ketua membacakan beberapa materi pokok tentang keterangan para terdakwa, para saksi serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Para hadirin yang menyaksikan proses jalannya sidang nampak seksama mendengarkan hakim ketua membacakan seluruh rangkuman materi tak terkecuali para istri terdakwa yang hadir di ruangan itu sesekali menghela nafas serta menyeka linangan air mata. Entah apa yang ada di dalam hati istri dari sertu hendra dan serda arif menanti penentuan nasib masa depan suami mereka. 

Pukul 11.50 Wita, hakim ketua memerintahkan para terdakwa untuk sikap sempurna, selanjutnya melanjutkan membacakan vonis, untuk sertu hendra 11 bulan denda Rp.11.000,-, serda arif 11 bulan denda Rp. 10.000, dan pratu harun 10 bulan denda Rp.6000,-. Hasil dari vonis tersebut para terdakwa diwakili  penasehat hukum Letda Chm Soni menyatakan pikir-pikir. 

Sebelum sidang ditutup para terdakwa diberikan nasehat agar kasus yang sekarang menimpa mereka dijadikan pelajaran yang berharga, setiap menerima perintah agar dipikir terlebih dahulu dampak yang akan terjadi. "pelanggaran yang kalian lakukan adalah yang terakhir" kata hakim ketua. 
   

Rabu, 23 Januari 2013

Pelaksanaan Operasi Gaktib Awal Tahun 2013 Di Denpasar

Pelaksanaan Gak Rik Lalin di Jl. Diponegoro Dps
Kowad ... nggak ada urusan tetap diperiksa 
Pelaksanaan Ops Gaktib Polisi Militer yang dilaksanakan oleh Denpom IX/3 Denpasar pada hari Rabu, 23 Januari 2013 merupakan realisasi dari Operasi Gaktib Tahun 2013 dengan sandi "Cakra Bhakti Tombak". Operasi Gaktib ini  merupakan kelanjutan dari Operasi Gaktib Polisi Militer yang dilaksanakan pada Tahun 2012. Hasil evaluasi pelaksanaan operasi Gaktib Polisi Militer Tahun 2012 ternyata masih ditemukan pelanggaran, kejahatan dan kecelakaan lalu Lintas yang cukup tinggi oleh prajurit di Kodam IX/Udayana. Guna mencegah dan menekan jumlah pelanggaran tersebut, Dandenpom IX/3 Denpasar Letkol Cpm Agus Wijanarko memerintahkan Satlak Hartib Denpom IX/3 Denpasar selaku pelaksana di lapangan dibawah pimpinan Pasi Hartib Kapten Cpm Wayan Wedi dan Wadan Satlak Hartib Lettu Cpm I Nengah Sindu Dharmawan melaksanakan Operasi Gaktib di 3 titik lokasi yang berbeda, yang berdasarkan pengamatan sering terjadi pelanggaran prajurit TNI AD Kodam IX/Udayana. Lokasi tersebut berada di Jl. Diponegoro, Jl. Sutoyo dan Jl. Letda Made Putra Denpasar.

Pemeriksaan Surat-Surat Kendaraan Oleh Petugas Polisi Militer
Operasi Gaktib Polisi Militer ini bukan hanya ditujukan kepada prajurit Militer TNI AD saja melainkan PNS TNI AD serta masyarakat sipil yang mengenakan atribut atau seragam TNI AD. Karena dari hasil pengamatan oleh petugas di lapangan sering menjumpai masyarakat sipil yang mengenakan seragam militer. 

Pelaksanaan Operasi Gaktib dimulai jam 10.00 dan berakhir jam 12.00. Dari hasi Operasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit TNI, namun petugas mendapati 1 orang sipil yang mengenakan jaket TNI AD, selanjutnya jaket tersebut diamankan oleh petugas selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan untuk diketahui dari mana masyarakat tersebut mendapatkannya.


Upaya untuk  memelihara kedisiplinan prajurit dan untuk 
mencegah terjadinya pelanggaran
"Kegiatan Operasi Gaktib ini secara konsisten akan terus dilaksanakan sepanjang Tahun 2013, dan kedepan pola operasi akan terus kita evaluasi dan dikembangkan sistemnya dengan mengadakan Operasi Gabungan dengan Propam Polda, Pom Angkatan serta Provost di setiap Satuan", imbuh Wadan Satlak Hartib.  







Pelaksanaan Gak Rik Lalin di Jl. Letda Made Putra Dps